PKN KELAS XI

 PKN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

A.Istilah-Istilah Perjanjian Internasional

1. Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.

2. Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).

3. Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.

4. Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.


5. Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.

6. Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.

7. Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.

8. Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.

9. Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.

10. Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.

11. Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

12. Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.

13. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter.

14. Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.

15. Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

B. Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu.
Pengertian 
Hubungan internasional
Selain itu, secara sederhana hubungan internasional dapat diartikan sebagai hubungan antarbangsa, baik antara negara dan negara, antara negara dan individu/badan hukum, serta antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.
Pengertian Hubungan Internasional menurut Encyklopedia Americana, hubungan internasional adalah hubungan antara negara atau antarindividu dan negara-negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi, ataupun hankam (pertahanan dan keamanan).
Hubungan internasional ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain, meliputi: aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam, kependudukan, maupun kepariwisataan.

Beberapa hal yang mendorong suatu negara untuk melakukan hubungan internasional.
  1. faktor kodrat manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) yang harus mengadakan kerja sama antarsesama.
  2. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional.
  3. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
  4. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
  5. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, damai, adil, dan merata.

Hubungan internasional dapat berwujud dalam berbagai bentuk sebagai berikut.

  1. Hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)antara warga negara satu dengan warga negara yang lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka. Misalnya : turis, pelajar, mahasiswa, dan sarjana.
  2. Hubungan antarkelompok, yaitu hubungan antar kelompok-kelompok tertentu(intergroup relation) dari suatu negara dengan kelompok-kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara insidental, periondik, maupun permanen. Misalnya: hubungan antarlembaga swadaya masyarakat.
  3. Hubungan antarnegara, yaitu hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini, negara bertindak sebagai suatu institusi.
Pengertian Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.Hubungan itu diantaranya yaitu hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun pertahan dan keamanan.

   
C. PERWAKILAN DIPLOMATIK
Pengertian Diplomatik (diplomacy) berarti sarana yang sah atau legal, terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya.Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia diLuar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusantetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkankepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
Instrumen Diplomasi :
 Ada 2 macam instrumen yang dapat digunakan untuk melaksanakan diplomasi yaitu :1. Departemen Luar Negeri2. Perwakilan Diplomatik dari suatu negara yang ditempatkan di negara lainFungsi Misi Diplomatik ( menurut Konvensi Wina )1. Mewakili negara pengirim di negara penerima2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh Hukum Internasional3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai denganundang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim5. Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara .
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik :
1. Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuhdan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungantimbal balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai kedudukan lebih tinggi dariduta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya, memberikan perlindungan terhadapkepentingan dan nama baik negaranya. Duta besar biasanya dikirim oleh negara besar yangsebaliknya juga menerima duta besar di negaranya. Duta besar dapat langsung beraudiensidengan kepala negara, sedangkan perwakilan diplomatik lainnya, hendaklah dengan perantaraanmenteri luar negeri.Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu :Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong keadaan ( observation ), Memberi perlindungan ( protection ).2. Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.3. Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkanhanya mengurus urusan Negara4. Kuasa Usaha, adlh perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara,melainkan kepada menteri luar negeri . Di Bedakan menjadi 2
 
a. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan. b. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabatini belum atau tidak ada di tempat. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :(1). Atase pertahanan.Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dandiperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar  berkuasa penuh.(2). Atase teknis.Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri danditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugastugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Fungsi Perwakilan Diplomatik 
 Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan padaUUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi :? Presiden mengangkat duta dan konsul.? Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.? Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR.Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut : Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk danmanifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi dan keadilan sosial. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur. Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
Tugas pokok perwakilan diplomatic
 Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut : Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing. Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusahauntuk menyelesaikannya. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain. Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.a. Tugas umum seorang perwakilan diplomatik adalah mencakup hal-hal berikut :1) Representasi, perwakilan diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya dapatmelakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan denganpemerintah negara penerima.2) Negoisasi, untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana iadiakreditasi maupun dengan negara lain.3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerimayang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
 
4) Proteksi, melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranyayang berada di luar negeri5) Relasi, untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang OrganisasiPerwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budayadengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesiadi luar negeri;3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalahhukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukuminternasional, dan kebiasaan internasional;4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;5. Konsuler dan protokol;6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internalPerwakilan, komunikasi dan persandian;8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Peranan perwakilan diplomatic
a. Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuantersebut. b. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dandaya yang ada.c. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.d. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugasdiplomatiknya.
Tujuan Diadakannya Hubungan Diplomatik 
a. Melindungi warga negara yang berada di luar negeri b. Menerima pengaduanc. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima

0 komentar:

Posting Komentar