PKN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)
A.Istilah-Istilah Perjanjian Internasional
1. Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.2. Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
3. Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
4. Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
5. Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
6. Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.
8. Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
11. Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
12. Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter.
14. Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
15. Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
B. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu.
Selain itu, secara sederhana hubungan internasional
dapat diartikan sebagai hubungan antarbangsa, baik antara negara dan
negara, antara negara dan individu/badan hukum, serta antara warga
negara yang satu dengan warga negara yang lain.
Pengertian Hubungan Internasional
menurut Encyklopedia Americana, hubungan internasional adalah
hubungan antara negara atau antarindividu dan negara-negara yang
berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi, ataupun
hankam (pertahanan dan keamanan).
Hubungan
internasional ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat,
antara lain, meliputi: aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam,
kependudukan, maupun kepariwisataan.
Beberapa hal yang mendorong suatu negara untuk melakukan hubungan internasional.
- faktor kodrat manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) yang harus mengadakan kerja sama antarsesama.
- Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional.
- Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
- Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
- Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, damai, adil, dan merata.
Hubungan internasional dapat berwujud dalam berbagai bentuk sebagai berikut.
- Hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)antara warga negara satu dengan warga negara yang lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka. Misalnya : turis, pelajar, mahasiswa, dan sarjana.
- Hubungan antarkelompok, yaitu hubungan antar kelompok-kelompok tertentu(intergroup relation) dari suatu negara dengan kelompok-kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara insidental, periondik, maupun permanen. Misalnya: hubungan antarlembaga swadaya masyarakat.
- Hubungan antarnegara, yaitu hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini, negara bertindak sebagai suatu institusi.
Pengertian
Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai
kepentingan nasional Negara tersebut.Hubungan itu diantaranya yaitu
hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun pertahan dan keamanan.
C. PERWAKILAN DIPLOMATIK
Pengertian Diplomatik (diplomacy) berarti sarana yang
sah atau legal, terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu
negara dalam melaksanakan politik luar negerinya.Menurut Kepres Nomor 108 Tahun
2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia diLuar Negeri, perwakilan
diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusantetap Republik
Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah
negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan
memperjuangkankepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
Instrumen Diplomasi :
Ada 2 macam instrumen
yang dapat digunakan untuk melaksanakan diplomasi yaitu :1. Departemen Luar
Negeri2. Perwakilan Diplomatik dari suatu
negara yang ditempatkan di negara lainFungsi
Misi Diplomatik ( menurut Konvensi Wina )1.
Mewakili negara pengirim di negara penerima2. Melindungi kepentingan
negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas
yang diijinkan oleh Hukum Internasional3. Mengadakan persetujuan dengan
pemerintah negara penerima4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan
perkembangan negara penerima sesuai denganundang-undang
dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim5. Memelihara hubungan
persahabatan antar kedua negara .
Tingkatan-tingkatan Perwakilan
Diplomatik :
1. Duta besar
berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuhdan
luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin
hubungantimbal balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai
kedudukan lebih tinggi dariduta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya,
memberikan perlindungan terhadapkepentingan dan nama baik negaranya. Duta besar
biasanya dikirim oleh negara besar yangsebaliknya juga menerima duta besar di
negaranya. Duta besar dapat langsung beraudiensidengan kepala negara, sedangkan
perwakilan diplomatik lainnya, hendaklah dengan perantaraanmenteri luar negeri.Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta
Besar yaitu :Melaksanakan Perundingan ( negotiation ), Meneropong
keadaan ( observation ), Memberi perlindungan
( protection ).2. Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam
menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi
dahulu dengan pemerintahnya.3. Menteri
Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara
melainkanhanya mengurus urusan Negara4. Kuasa Usaha, adlh perwakilan
diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara,melainkan kepada
menteri luar negeri . Di Bedakan menjadi 2
a. Kuasa usaha
tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan. b. Kuasa usaha sementara yang
melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabatini belum atau
tidak ada di tempat. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :(1). Atase pertahanan.Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan
depertemen luar negeri dandiperbantukan di kedutaan besar serta
diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan
nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.(2). Atase teknis.Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri
yang tidak berasal dari depertemen luar negeri danditempatkan di salah satu
kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugastugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya
sendiri.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Di
Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini
didasarkan padaUUD 1945 pasal 13 yang di
dalamnya berisi :? Presiden mengangkat
duta dan konsul.? Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden
memperhatikan pertimbangan DPR.? Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan meperhatikan pertimbangan DPR.Jadi,
fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut :
Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk
danmanifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaianabadi dan keadilan sosial.
Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan
makmur. Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan
pelaksanaan tugas negara perwakilan
diplomatik.
Tugas pokok perwakilan diplomatic
Perwakilan
diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut : Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau
hubungan kepala negara dengan pemerintah
asing. Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua
negara itu dan berusahauntuk menyelesaikannya. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya
di negara lain. Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat
pencatatan sipil, paspor, dsb.a. Tugas umum seorang perwakilan diplomatik
adalah mencakup hal-hal berikut :1)
Representasi, perwakilan diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya dapatmelakukan protes, mengadakan penyelidikan
pertanyaan denganpemerintah negara penerima.2) Negoisasi, untuk mengadakan
perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana iadiakreditasi maupun dengan negara lain.3) Observasi, yaitu
untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerimayang
mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi,
melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga
negaranyayang berada di luar negeri5) Relasi, untuk meningkatkan hubungan
persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang
ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang
OrganisasiPerwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri :1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan
keamanan, ekonomi, sosial dan budayadengan
Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan
antara sesama Warga Negara Indonesiadi luar
negeri;3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan
hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia
dan Badan Hukum Indonesia,
dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalahhukum di Negara Penerima, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukuminternasional, dan kebiasaan internasional;4. Pengamatan,
penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;5.
Konsuler dan protokol;6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia
dengan Negara Penerima;7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, pengamanan internalPerwakilan, komunikasi dan persandian;8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek
internasional.
Peranan perwakilan diplomatic
a. Menetukan
tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai
tujuantersebut. b. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan
nasional sesuai dengan tenaga dandaya yang ada.c. Menentukan apakah tujuan
nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.d. Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan
tugasdiplomatiknya.
Tujuan Diadakannya Hubungan Diplomatik
a. Melindungi
warga negara yang berada di luar negeri b. Menerima pengaduanc. Memelihara
kepentingan negaranya di negara penerima
0 komentar:
Posting Komentar