SEJARAH
A.JENIS-JENIS SEJARAH
1.Sejarah Politik
Sejarah politik menurut model sejarah
lama yang mengutamakan diplomasidan peran serta tokoh-tokoh besar dan
pahlawan sudah tidak lagi memuaskanpara sejarawan. Pemaparan deskriptif-naratif pada sejarah
politik gaya lamadigantikan dengan analisis kritis-ilmiah karena sejarah
politik model baru telahmenggunakan pendekatan dari berbagai ilmu-ilmu
sosial. Cakrawala analisissemakin luas dan mendalam karena yang
dibahas seperti masalah strukturkekuasaan,
kepemimpinan, para elit, otoritas, budaya politik, proses mobilisasi, jaringan-jaringan
politik dalam hubungannya dengan sistem sosial, ekonomidan sebagainya.
2.Sejarah Sosial
Ruang lingkup masyarakat tingkat sejarah
sosial cukup luas, yakni lapisanmasyarakat
dari tingkat atas sampai lapisan bawah. Sejarah Sosial mengkajimasalah
sejarah masyarakat yakni kondisi masyarakat, kegiatan masyarakat,stratifikasi
masyarakat dan sebagainya. Di antara bentuk-bentuk sejarah sosialitu, misalnya sejarah agraria yang
mempunyai sub-sub cabang seperti sejarahpertanian dan sejarah pedesaan.
Di Indonesia Prof. Sartono Kartodirdjo adalahpelopor dari sejarah sosial
terkemuka. Jasanya besar dalam memelopori penu-lisan sejarah yang
menggunakan pendekatan-pendekatan ilmu sosial. Salah satukaryanya
yang berasal dari disertasinya ialah The Peasant's Revolt of Banten in1888 (1996) merupakan terobosan dalam
historiografi Indonesia modern.
3. Sejarah Ekonomi
Sejarah ekonomi adalah cabang sejarah
yang paling cocok dengan teknik-teknik kuantitatif sehingga dianggap
sebagai sains atau ilmu sosial. Sejarahekonomi membahas masalah perekonomian bangsa-bangsa dari zaman
purbahingga sekarang.
Substansi sejarah ekonomi : produksi barang dan jasa,pekerjaan, penghasilan, harga dan
lain-lain yang dapat diukur (dihitung ), apalagiunit-unit
pengukur cukup standar sehingga dapat dibanding menurut ruangdan waktu
di mana dan kapan saja.
4.Sejarah
Kebudayaan
Ruang lingkup sejarah kebudayaan sangat
luas. Semua bentuk manifestasikeberadaan manusia berupa bukti atau saksi
seperti
artefact
(fakta benda),
mentifact
(fakta mental-kejiwaan), dan
sociofact
(fakta atau hubungan sosial)termasuk
dalam kebudayaan. Semua perwujudan berupa struktur dan proseskegiatan
manusia menurut dimensi etis dan estetis adalah kebudayaan.
Sejarahkebudayaan adalah sejarah yang membahas hasil-hasil budaya
manusia, darimasa lampau sampai
sekarang.
5.Sejarah Etnis
Sejarah Etnis (
Ethno history
) mulai digunakan secara umum oleh para
pakaranthropologi, arkeologi dan sejarawan sendiri sejak tahun 1940-an.
Semula jenis sejarah ini mengkaji kelompok-kelompok etnis Indian di
Amerika Serikat.
B. Prinsip-prinsip Dasar dalam Penelitian Sejarah Lisan
Di Asia Tenggara, sejak tahun 1960-an
banyak perhatian dan kegiatandicurahkan pada
sejarah lisan. Sejarah lisan banyak diakui sebagi suatu carauntuk
merekam dan mendokumentasikan perkembangan sejarah dan gejalasosial
tertentu, sebab akan hilang tanpa disimpan melalui cara tersebut.
Sejarahlisan juga dilihat sebagai usaha untuk menangkap warna dan
perasaan daripengalaman manusia
yang dapat memperdalam pemahaman kita mengenaimasa lampau. Dengan
menangkap kenangan mereka yang pernah mengalamihal-hal itu,
sejarah lisan menjalin hubungan antara masa kini dan masa lampau.Fungsi kearsipan yang pertama kali
mendapat perhatian dari kalangan resmi,ketika disadari bahwa ada kekosongan
dalam arsip-arsip mengenai dua pertistiwapenting di Asia Tenggara.
Pertama, adalah Perang Dunia II yang merupakantitik balik dalam sejarah
Asia Tenggara di mana arsip yang tersedia sangat sedikitdan tidak
mencukupi. Selain sejumlah surat kabar, juga sangat sedikit dokumen yang
merekam tiga setengah tahun pendudukan Jepang. Kedua adalah per- juangan
melawan kolonialisme dan upaya merebut kemerdekaan. Lagi-lagidokumen yang memuat hal-hal itu juga
sangat sedikit dan tidak memuaskan.Sejarah lisan tidak saja akan mengisi
kekosongan dalam kearsipan itu, tetapi juga akan menampilkan gambaran
yang lebih lengkap dan lebih menyeluruhmengenai masa lampau, yang
terkait dengan jati diri dan masa depan bangsa yang bersangkutan.
C. KEGUNAAN SEJARAH
Dengan pengetahuan
sejarah dimaksudkan agar generasi berikut dapat mengambil hikmah dan
pelajaran dari pengalaman nenek moyang. Di samping itu suri tauladan
mereka dapat menjadi model bagi keturunannya. Selanjutnya Nugroho
Notosusanto (1979) mengungkapkan bahwa dengan mempelajari sejarah akan
memiliki wawasan sejarah. Dengan wawasan sejarah dapat mengkonsepkan
proses sejarah yang berguna untuk mengantisipasi masa depan. Dengan
demikian mempelajari sejarah banyak kegunaannya/manfaatnya, antara lain
sebagai berikut.
1. Memberikan
Kesadaran Waktu
Kesadaran waktu yang dimaksud ialah kehidupan dengan segala perubahan, pertumbuhan, dan perkembangannya terus berjalan melewati waktu. Kesadaran itu dikenal juga sebagai kesadaran akan adanya gerak sejarah. Kesadaran tersebut memandang peristiwa-peristiwa sejarah sebagai sesuatu yang terus bergerak dari masa silam bermuara ke masa kini dan berlanjut ke masa depan.
Kesadaran waktu yang dimaksud ialah kehidupan dengan segala perubahan, pertumbuhan, dan perkembangannya terus berjalan melewati waktu. Kesadaran itu dikenal juga sebagai kesadaran akan adanya gerak sejarah. Kesadaran tersebut memandang peristiwa-peristiwa sejarah sebagai sesuatu yang terus bergerak dari masa silam bermuara ke masa kini dan berlanjut ke masa depan.
2. Memberi Pelajaran
Sejarah memberikan pelajaran, sering kita mendengar ucapan:” belajarlah dari sejarah”. Dengan mempelajari sejarah seseorang atau suatu bangsa, kita akan bercermin dan menilai peristiwa-peristiwa masa lampau yang merupakan keberhasilan/prestasi dan peristiwa-peristiwa masa lampau yang merupakan kegagalan. Peristiwa-peristiwa sejarah pada masa lampau, baik yang positif maupun negatif dijadikan hikmah. Untuk nilai-nilai positif yakni keberhasilan-keberhasilan kita pertahankan dan kita tingkatkan, sebaliknya untuk nilai-nilai negatif, kesalahan-kesalahan masa silam tidak terulang lagi. Dengan ini jelas bahwa sejarah memberikan pelajaran yang dapat memberikan kearifan dan kebijaksanaan bagi yang mempelajarinya. Pepetah Jawa mengatakan “mikul dhuwur mendem jero”.
Sejarah memberikan pelajaran, sering kita mendengar ucapan:” belajarlah dari sejarah”. Dengan mempelajari sejarah seseorang atau suatu bangsa, kita akan bercermin dan menilai peristiwa-peristiwa masa lampau yang merupakan keberhasilan/prestasi dan peristiwa-peristiwa masa lampau yang merupakan kegagalan. Peristiwa-peristiwa sejarah pada masa lampau, baik yang positif maupun negatif dijadikan hikmah. Untuk nilai-nilai positif yakni keberhasilan-keberhasilan kita pertahankan dan kita tingkatkan, sebaliknya untuk nilai-nilai negatif, kesalahan-kesalahan masa silam tidak terulang lagi. Dengan ini jelas bahwa sejarah memberikan pelajaran yang dapat memberikan kearifan dan kebijaksanaan bagi yang mempelajarinya. Pepetah Jawa mengatakan “mikul dhuwur mendem jero”.
3.
Sumber Inspirasi (Ilham)
Inspirasi berarti memberikan ilham atau semangat yang berkaitan dengan pelajaran sejarah tentang semangat nasionalisme dan patriotisme. Dapat juga dikatakan sejarah berfungsi untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air. Fungsi sejarah ini sangat disadari terutama dalam hal yang disebut nation building misalnya ingin melestarikan nilai-nilai perjuangan 1945 seperti persatuan dan kesatuan, rela berkorban, berjuang tanpa pamrih, semangat gotong royong dan sebagainya. Dengan demikian, belajar sejarah akan memperkukuh rasa kebangsaan, cinta bangsa, dan tanah air.
Inspirasi berarti memberikan ilham atau semangat yang berkaitan dengan pelajaran sejarah tentang semangat nasionalisme dan patriotisme. Dapat juga dikatakan sejarah berfungsi untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air. Fungsi sejarah ini sangat disadari terutama dalam hal yang disebut nation building misalnya ingin melestarikan nilai-nilai perjuangan 1945 seperti persatuan dan kesatuan, rela berkorban, berjuang tanpa pamrih, semangat gotong royong dan sebagainya. Dengan demikian, belajar sejarah akan memperkukuh rasa kebangsaan, cinta bangsa, dan tanah air.
8. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
.A. Hukum dan Peradilan Nasional
1. Pengertian sistem hukum
Sistem
hukum merupakan suatru proses atau rangkaian hukum yang
melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang
terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan dan
dipertahankan
2. Penggolongan hukum
a. Berdasarkan
Wujudnya
1. Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita
temui dalam bentuk tulisan dan
dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan negara (kodifikasi hukum),
contohnya UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan lainnya
yang tertulis
2. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dan tumbuh dalam
keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). dan konvensi seperti pidato
kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus
b. Berdasarkan
Ruang atau Wilayah Berlakunya
1. Lokal, yaitu hukum
yang hanya berlaku di satu daerah tertentu.
Seperti Perda Provinsi Bali hanya berlaku di Bali, Perda Kabupaten
Buleleng hanya berlaku di Kabupaten Buleleng
2.
Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah satu negara
tertentu (unifikasi hukum). Seperti di Indonesia berlaku hukum nasional
Indonesia, di Malaysia berlaku hukum nasional Malaysia
3.
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara
atau lebih. Seperti Hukum Perdata Internasiona, Hukum Perang
c.
Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
1. Hukum yang
berlaku saat ini atau sekarang ini (Ius Constitutum) yang disebut hukum
positif
2. Hukum yang berlaku antarwaktu, yaitu hukum
yang mengatur suatu
peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini & hukum yg
berlaku masa lalu
d. Berdasarkan Pribadi yang
Diaturnya
1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang
mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu
2.
Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi
semua golongan warga negara
3. Hukum antar golongan,
yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak
tunduk pada hukum yang berbeda
e. Berdasarkan Isi
Masalah yang Diaturnya
1. Hukum Publik, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara warna negara dan negara yang menyangkut
kepentingan umum
2. Hukum Privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat
pribadi
f. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
1.
Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan
(terdapat dalam KUHP, KUHS, KUHD)
2. Hukum Formal,
yaitu hukum yang berisi tentang tata cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum
Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang)
3.
Sumber hukum
Secara umum, Sumber hukum dapat kita
tinjau menjadi dua : sumber hukum material dan sumber hukum formal
1.
Sumber hukum material : dapat ditinjau dari pelbagai segi seperti
ekonomi, sosiologi dan lainnya
a. segi ekonomi :
seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulnya hukum. Seperti hukum elastisitas (hukum permintaan dan
penawaran)
b. segi sosiologi (ahli kemasyarakatan) ::
akan mengatakan bahwa yang
menjadi sumber hukum, semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat
2. Sumber – sumber hukum formal antara lain :
a.
Undang – Undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c.
Keputusan – keputusan hakim (jurisprodensi)
d. Traktat
(treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin
4.
Tata hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia menurut
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 dapat diuraikan sebagai berikut :
1)
Undang – Undang Dasar 1945 : UUD 1945 merupakan hukum dasar
tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat garis-garis besar hukum
dalam penyelenggaraan negara
2) Ketetapan MPR :
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang mengikat
kedalam dan keluar sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan
dalam sidang-sidang Majelis
3) Undang_Undang :
Undang_undang dibuat oleh DPR bersama Presiden
(legeslatif) untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik
Indonesia
4) Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti
Undang-Undang (PERPU) : PERPU
dibuat oleh Presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan
ketentuan sebagai berikut :
- PERPU harus diajukan ke
DPR pada persidangan yang berikut
- DPR dapat menerima
atau menolak PERPU dengan tidak mengadakan perubahan
-
Jika ditolak DPR, PERPU itu harus dicabut
5)
Peraturan Pemerintah (PP):
Peraturan Pemerintah dibuat
oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU
6)
Keputusan Presiden (Keppres):
Keputusan Presiden yang
bersifat mengatur dibuat Presiden untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya, yakni mengatur pelaksanaan
administrasi negara dan administrasi pemerintahan
7)
Peraturan Daerah (Perda) :
Peraturan Daerah merupakan
peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di
atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan
Peraturan
Daerah ada dua :
a) Peraturan Daerah Propinsi dibuat
DPRD Propinsi dan Gubernur
b) Peraturan Daerah
Kabupaten dibuat DPRD Kabupaten / Kota dan Bupati / Wali Kota
5.
Dasar hukum Lembaga Peradilan nasional
Dalam bidang
kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut
selanjutnya dibuatkan pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti
pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk
perundang-undangan diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan
Kehakiman , jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN)
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentan Peradilan Hak Azasi Manusia
B. HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia (atau
disingkat HAM) adalah hak-hak dasar
yang telah dipunyai seseorang
semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku
manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat
universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan,
entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya.
Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia
dianggap memiliki HAM.
Dalam kaitannya dengan itu, maka
HAM yang kita kenal sekarang adalah
sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat,
misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB
sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak
bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa
kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk
orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM
dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja,
sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian
dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu
yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran
komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri.
C.TUJUAN NEGARA
. Tujuan Negara
Negara
seperti halnya
organisasi atau lembaga, pasti memiliki tujuan tertentu. Negara sebagai
organisasi harus mempunyai tujuan tertentu
untuk mengarahkan segala kegiatannya. Tujuan negara itudianggap sangat
penting karena segala sesuatu yang ada dalam negara akan diarahkan untuk
mencapai tujuan negara. Secara umum, negara didirikan oleh sekelompok
orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan rakyat.
Ada juga negara yang bertujuan untuk memperluas kekuasaan,
menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan.
Berikut
adalah tujuan negara menurut pendapat para ahli.
Ø
Socrates
Tujuan
negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para
pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
Ø
Immanuel Kant
Menyatakan
bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum
agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.
Ø
Charles E. Merriam
Menyatakan tujuan negara adalah :
a.
Keamanan ekstern (external security)
b. Pemeliharaan
ketertiban intern (maintenance of intenal order)
c.
Keadilan (justice)
d. Kesejahteraan (welfare)
e.
Kebebasan (freedom)
Ø Niccollo Machiavelli
Tujuan
negara menurut Niccollo Machiavelli adalah menghimpun dan memperbesar
kekuasaan negara agar terselenggaranya ketertiban, keamanan dan
ketentraman.
Ø Muhlisin
Secara umum
tujuan negara dapat di kelompokkan menjadi tiga hal yaitu:
a.
Untuk memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan
ketertiban umum
c. Mencapai kesejahteraan umum
Ø
Roger H. Soltau
Mengatakan tujuan negara ialah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin.
Ø Krabbe
Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum.
Ø
Dante Alighieri
Menyatakan
bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia dengan
cara menggunakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.
Ø
Augustinus dan Thomas Aquinas
Negara bertujuan
mencapai kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan.
Ø
Shang Yang
Menyatakan bahwa tujuan negara adalah
pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
Ø
John Locke
Tujuan
negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin
terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian
masyarakat.
Ø Ibnu Arabi
Tujuan
negara adalah agar manusia
dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Ø Aristoteles
Tujuan
negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan,
keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum
berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia
terima.
Ø Plato
Negara bertujuan
memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (individu) dan makhluk
sosial.
Ø Jean J. Rousseau
Tujuan
negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Ø
Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza
adalah menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan
ketakutan.
Ø Kaum Sosialis
Tujuan
negara menurut kaum sosialis adalah memberi kebahagiaan yang sebesar -
besarnya dan merata bagi setiap manusia (masyarakat)
Ø
Harold J. Laski
Menyatakan
tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat
mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
0 komentar:
Posting Komentar